Profil
KOMISI PENILAI AMDAL (KPA) PROVINSI JAWA BARAT
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat No. 44/O.T.01.02/DLH/2021 Tanggal 5 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Barat, Komisi Penilai Amdal (KPA) mempunyai Fungsi Melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan secara teknis terhadap dokumen AMDAL meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah;
2. Kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis dibidang AMDAL;
3. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dibidang teknis sektor bersangkutan;
4. Ketepatan dalam penerapan metode penelitian/analisis;
5. Kesahihan data yang digunakan;
6. Kelayakan desain, teknologi dan proses yang digunakan;
7. Kelayakan ekologis.
SEKRETARIAT KPA PROVINSI JAWA BARAT
Sekretariat KPA Provinsi Jawa Barat memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai pendukung kelancaran tugas dan fungsi Komisi Penilai AMDAL dan Tim Teknis
2. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen AMDAL yang diajukan oleh Pemrakarsa Kegiatan
3. Menerima dan mendokumentasikan saran, masukan dan pendapat masyarakat dalam rangka proses penilaian dan penetapan dokumen AMDAL
4. Merumuskan hasil penilaian studi AMDAL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Barat
5. Membantu tugas Ketua Komisi Penilai AMDAL
Dokumen Kelayanan Lingkungan Hidup
