F.A.Q
Q: Apakah AMDAL itu?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Q: Bagaimana Suatu Kegiatan dinyatakan Wajib Memiliki AMDAL?
suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu dengan skala besaran tertentu dan kriteria berdasarkan peraturan yang tercantum pada PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungaan Hidup Lampiran I, serta pada PermenLHK No. 4 Tahun 2021 dinyatakan wajib Memiliki AMDAL. PP No. 22 tahun 2021 Lampiran 1 dan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 dapat diunduh pada halaman ini.
untuk lebih jelasnya, dapat menyaksikan alur dan mekanisme AMDAL yang sudah dicantumkan pada halaman http://sikeling.dlhjabarprov.net/alur-dan-mekanisme
Q: Jika Kegiatan tidak wajib memiliki AMDAL, maka persyaratan apa yang harus dilakukan untuk memperoleh persetujuan kelayakan lingkungan?
Suatu Kegiatan yang dinyatakan tidak wajib memiliki AMDAL berdasarkan Lampiran I PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No, 4 Tahun 2021, maka suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menyusun UKL-UPL atau SPPL bergantung pada skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan. kriteria skala besaran tersebut sudah ditentukan dan diatur dalam PermenLHK No. 4 Tahun 2021.
untuk lebih jelasnya, dapat menyaksikan alur dan mekanisme AMDAL yang sudah dicantumkan pada halaman http://sikeling.dlhjabarprov.net/alur-dan-mekanisme
Dokumen Kelayanan Lingkungan Hidup
